Senin, 20 Oktober 2014

Tugas 4 Ekonomi Koperasi - PERSAMAAN DAN PERBEDAAN BADAN USAHA, KOPERASI DAN PERUSAHAAN


BADAN USAHA, KOPERASI, DAN PERUSAHAAN
Logo 53.jpg
Nama                     :       Intan Marialianita Pane
Kelas                      :       2EA17
NPM                       :       14213437
Mata Kuliah  :       Ekonomi Koperasi#
Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen PTA 2013/2014
UNIVERSITAS GUNADARMA


v BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
v KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
v PERUSAHAAN
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.




v PERBEDAAN BADAN USAHA DAN PERUSAHAAN
a.     Keduanya terpisah, namun benar-benar ada.
b.     Badan usaha adalah badan usaha yang mempergunakan faktor produksi untuk memperoleh laba seperti kantor. Sedangkan perusahaan berupa pelaksanaan kegiatan faktor produksi.
v PERSAMAAN BADAN USAHA DAN PERUSAHAAN
v Keduanya adalah suatu organisasi yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan pasar.
v Kantor dan pabrik (tempat) di produksi barang/jasa bisa disatukan/disamakan.




v PERSAMAAN BADAN USAHA DAN KOPERASI
1. Tujuannya: mengorientasikan keuntungan
2. Keanggotannya: terbuka hanya untuk para  penanam modal tertentu
3. Kewenangan tertinggi: keputusannya mengenai cara investor(penanam modal) dari modal tertinggi.
4. Tingkat hutang bunga atas modal tidak terbatas (keuntungan maksimum)
5. Pemungutan suara: investor dapat memiliki lebih dari satu suara tergantung pada jumlah dari modal yang di investasikan mereka
6. Pengawasan dilakukan oleh investor sesuai dengan proporsi jumlah yang di investasikan oleh investor dalam bisnis
7. Pemilik :penanam modal  adalah pemilik
8. Strukture manajemen : atas – bawah
9. Manfaat: penanam modal menerima bagian laba, sebagai hasil dari modal yang ditanamkannya. Laba atas investasi modal mereka secara proporsional dengan nilai investasi setiap investor.

v PERBEDAAN PERUSAHAAN DAN KOPERASI
Dimensi
Koperasi
Perusahaan
Tujuan
tidak semata-mata mencari
keuntungan terutama meningkatkan
kesejahteraan anggota.
Mencari keuntungan, sebesar-besarnya.
Keanggotaan, Modal
dan keuntungan
anggota adalah utama koperasi
adalah kumpulan orang, modal
Sebagai alat keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing
modal adalah primer jadi merupakan
kumpulan modal. Orang adalah
sekunder. jumlah modal menentukan besarnya suara dan keuntungan
dibagi menurut besar / kecilnya modal.
Tanda Peserta
hanya mengenal satu macam
keanggotaan dan tidak
diperjualbelikan
dinamakan persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham
dan tiap jenis mempunyai hak berbeda.
Saham dapat diperjualbelikan, saham
dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga
kebijaksanaan perusahaan bisa hanya
ditentukan satu atau dua orang dimana
saham berpusat.
Pemilikan dan hak
Suara
Tidak ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan
tidak boleh diwakilkan
hak suara dapat diwakili tidak terbuka dan direksi pemegang peranan
dalam pengelolaan usaha.
Cara kerja
bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.
bekerja secara tertutup dan direktur
memegang kendali perusahaan


Tabel. Perbedaan Dilihat dari segi Pembagian Keuntungan
Koperasi
Perusahaan
Organisasi non profit
Sisa hasil usaha dapat dibayarkan kepada anggota atas transaksi dalam koperasi
Laba dapat dibagikan dalam bentuk deviden tergantung sifat saham / di investasikan kembali dalam perusahaan
Keuntungan tidak dimiliki oleh anggota secara individu, teapi dimiliki oleh organisasi
Peraturan koperasi membatasi / melarang pembayaran jasa / bunga /share
Tidak ada pembatasan atas deviden saham

-
Beberapa koperasi terstruktur sebagai organisasi non profit, SHU tidak dibagikan kepada anggotanya

-

-



Tidak ada komentar:

Posting Komentar