Senin, 20 Oktober 2014

Tugas 4 Ekonomi Koperasi - PERSAMAAN DAN PERBEDAAN BADAN USAHA, KOPERASI DAN PERUSAHAAN


BADAN USAHA, KOPERASI, DAN PERUSAHAAN
Logo 53.jpg
Nama                     :       Intan Marialianita Pane
Kelas                      :       2EA17
NPM                       :       14213437
Mata Kuliah  :       Ekonomi Koperasi#
Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen PTA 2013/2014
UNIVERSITAS GUNADARMA


v BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
v KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
v PERUSAHAAN
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.




v PERBEDAAN BADAN USAHA DAN PERUSAHAAN
a.     Keduanya terpisah, namun benar-benar ada.
b.     Badan usaha adalah badan usaha yang mempergunakan faktor produksi untuk memperoleh laba seperti kantor. Sedangkan perusahaan berupa pelaksanaan kegiatan faktor produksi.
v PERSAMAAN BADAN USAHA DAN PERUSAHAAN
v Keduanya adalah suatu organisasi yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan pasar.
v Kantor dan pabrik (tempat) di produksi barang/jasa bisa disatukan/disamakan.




v PERSAMAAN BADAN USAHA DAN KOPERASI
1. Tujuannya: mengorientasikan keuntungan
2. Keanggotannya: terbuka hanya untuk para  penanam modal tertentu
3. Kewenangan tertinggi: keputusannya mengenai cara investor(penanam modal) dari modal tertinggi.
4. Tingkat hutang bunga atas modal tidak terbatas (keuntungan maksimum)
5. Pemungutan suara: investor dapat memiliki lebih dari satu suara tergantung pada jumlah dari modal yang di investasikan mereka
6. Pengawasan dilakukan oleh investor sesuai dengan proporsi jumlah yang di investasikan oleh investor dalam bisnis
7. Pemilik :penanam modal  adalah pemilik
8. Strukture manajemen : atas – bawah
9. Manfaat: penanam modal menerima bagian laba, sebagai hasil dari modal yang ditanamkannya. Laba atas investasi modal mereka secara proporsional dengan nilai investasi setiap investor.

v PERBEDAAN PERUSAHAAN DAN KOPERASI
Dimensi
Koperasi
Perusahaan
Tujuan
tidak semata-mata mencari
keuntungan terutama meningkatkan
kesejahteraan anggota.
Mencari keuntungan, sebesar-besarnya.
Keanggotaan, Modal
dan keuntungan
anggota adalah utama koperasi
adalah kumpulan orang, modal
Sebagai alat keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing
modal adalah primer jadi merupakan
kumpulan modal. Orang adalah
sekunder. jumlah modal menentukan besarnya suara dan keuntungan
dibagi menurut besar / kecilnya modal.
Tanda Peserta
hanya mengenal satu macam
keanggotaan dan tidak
diperjualbelikan
dinamakan persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham
dan tiap jenis mempunyai hak berbeda.
Saham dapat diperjualbelikan, saham
dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga
kebijaksanaan perusahaan bisa hanya
ditentukan satu atau dua orang dimana
saham berpusat.
Pemilikan dan hak
Suara
Tidak ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan
tidak boleh diwakilkan
hak suara dapat diwakili tidak terbuka dan direksi pemegang peranan
dalam pengelolaan usaha.
Cara kerja
bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.
bekerja secara tertutup dan direktur
memegang kendali perusahaan


Tabel. Perbedaan Dilihat dari segi Pembagian Keuntungan
Koperasi
Perusahaan
Organisasi non profit
Sisa hasil usaha dapat dibayarkan kepada anggota atas transaksi dalam koperasi
Laba dapat dibagikan dalam bentuk deviden tergantung sifat saham / di investasikan kembali dalam perusahaan
Keuntungan tidak dimiliki oleh anggota secara individu, teapi dimiliki oleh organisasi
Peraturan koperasi membatasi / melarang pembayaran jasa / bunga /share
Tidak ada pembatasan atas deviden saham

-
Beberapa koperasi terstruktur sebagai organisasi non profit, SHU tidak dibagikan kepada anggotanya

-

-



Minggu, 12 Oktober 2014

Tugas 3 Ekonomi Koperasi - ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI


ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI


Pengelolaan organisasi koperasi, suatu pengorganisasian yang menghasilkan suatu susunan tugas atau tanggung jawab  yang terdiri dari bagian – bagian yang terintegasikan melalui hubungan antar bagian dalam koperasi. Melalui pengorganisasian terjadilah kerja antar orang, antar kelompok, dan antar bagian. Struktur organisasi koperasi dapat ditinjau dari segi intern organisasi koperasi dan segi ekstern organisasi koperasi. Pengelolaan organisasi koperasi, agar koperasi bisa berjalan dengan baik, koperasi perlu dijalankan secara professional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu berkerja sama untuk mencapai tujuan koperasi.
Implementasi fungsi manajemen pada koperasi diantaranya adalah terdapat pada struktur organisasi seperti anggota, pengurus, pengawas, dan penasehat. Hal ini adalah salah satu comtoh pembagian fungsi manajemen dalam koperasi. Karena pada tiap-tiap fungsi memiliki peran berbeda-beda dan tidak bisa di pisahkan dari satu-kesatuan yang komplek dan saling melengkapi satu sama lain.


vORGANISASI
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, dan Wadah anggota untuk mengambil keputusan.

• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget, Pendapatan serta Pengesahan Lap. Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan.


vMANAJEMEN
Kekuasaan yang dipegang oleh manajemen koperasi di bawah kendali pertemuan anggota. Mandat Dewan yang hanya dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh anggota. Dewan harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Konstitusi dan Anggaran Rumah Tangga keputusan pertemuan anggota lain pada akhir masa jabatannya dan bertanggung jawab atas pekerjaan mereka kepada anggota. Manajer dipilih dari anggota dan masa jabatan manajemen dan pengawasan dari periode tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.
Unsur-unsur Dewan Koperasi terdiri dari:
·         Ketua
·         Wakil Ketua
·         Sekretaris I
·         Sekretaris II
·         Bendahara I
·         Bendahara II
·         Wakil Kepala Keuangan Bisnis
·         Wakil Ketua Usaha Pelayanan Publik, Kecil-Menengah
·         Wakil Kepala Bidang Usaha Bisnis Bisnis Komunikasi dan Pengembangan

Anggota koperasi dapat terpilih sebagai dewan adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.   Memiliki sifat kejujuran dan keterampilan kerja.
2.   Memiliki pengetahuan tentang koperasi.
3.   Memiliki rasa disiplin dan tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi.


Sumber: 
Manajemen Koperasi Indonesia-Penerbit Aneka Cipta
Manajemen Koperasi-Penerbit Graha Ilmu
http://indahnurmalasari.wordpress.com/2012/11/07/pengelolaan-dan-manajemen-koperasi/


Senin, 06 Oktober 2014

Tugas 2 Ekonomi Koperasi-PERSAMAAN DAN PERBEDAAN DEFINISI DAN PRINSIP KOPERASI

DEFINISI:

·         DEFINISI ILO
1.    Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2.    Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3.    Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4.    Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5.    Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6.    Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).

·         DEFINISI CHANIAGO
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.

·         DEFINISI DOOREN
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.

·         DEFINISI HATTA
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.”

·         DEFINISI MUNKNER
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.

·         DEFINISI UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.


PRINSIP:

·        PRINSIP MUNKNER
1.       Keanggotaan bersifat sukarela
2.       Keanggotaan terbuka
3.       Pengembangan anggota
4.       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.       Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
6.       Koperasi sbg kumpulan orang-orang
7.       Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
8.       Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
9.       Perkumpulan dengan sukarela

·         PRINSIP ROCHDALE
1.       Pengawasan secara demokratis
2.       Keanggotaan yang terbuka
3.       Bunga atas modal dibatasi
4.       Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5.       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
7.       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota


·        PRINSIP RAIFFEISEN
1.       Swadaya
2.       Daerah kerja terbatas
3.       SHU untuk cadangan
4.       Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.       Usaha hanya kepada anggota

·        PRINSIP ICA
1.       Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
2.       Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3.       Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
4.       SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5.       Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus

·         PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.       Kemandirian
6.       Pendidikan perkoperasian
7.       Kerjasama antar koperasi