Senin, 06 Oktober 2014

Tugas 2 Ekonomi Koperasi-PERSAMAAN DAN PERBEDAAN DEFINISI DAN PRINSIP KOPERASI

DEFINISI:

·         DEFINISI ILO
1.    Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2.    Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3.    Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4.    Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5.    Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6.    Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).

·         DEFINISI CHANIAGO
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.

·         DEFINISI DOOREN
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.

·         DEFINISI HATTA
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.”

·         DEFINISI MUNKNER
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.

·         DEFINISI UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.


PRINSIP:

·        PRINSIP MUNKNER
1.       Keanggotaan bersifat sukarela
2.       Keanggotaan terbuka
3.       Pengembangan anggota
4.       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.       Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
6.       Koperasi sbg kumpulan orang-orang
7.       Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
8.       Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
9.       Perkumpulan dengan sukarela

·         PRINSIP ROCHDALE
1.       Pengawasan secara demokratis
2.       Keanggotaan yang terbuka
3.       Bunga atas modal dibatasi
4.       Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5.       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
7.       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota


·        PRINSIP RAIFFEISEN
1.       Swadaya
2.       Daerah kerja terbatas
3.       SHU untuk cadangan
4.       Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.       Usaha hanya kepada anggota

·        PRINSIP ICA
1.       Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
2.       Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3.       Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
4.       SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5.       Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus

·         PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.       Kemandirian
6.       Pendidikan perkoperasian
7.       Kerjasama antar koperasi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar