DEFINISI:
·
DEFINISI ILO
1.
Perkumpulan
orang-orang ( association of persos).
2.
Penggabungan
berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3.
Pencapaian
tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4.
Koperasi
adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a
democratically controlled business organization).
5.
Kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the
capital required).
6.
Menerima
resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and
benefits of the undertake).
·
DEFINISI CHANIAGO
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
·
DEFINISI DOOREN
Dooren
menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus
menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
·
DEFINISI HATTA
Moh.
Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong
tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua
buat seorang seorang buat semua’.”
·
DEFINISI MUNKNER
Koperasi
adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong-menolong.
·
DEFINISI UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
PRINSIP:
· PRINSIP MUNKNER
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr
demokratis
6.
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak
dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
·
PRINSIP ROCHDALE
1.
Pengawasan secara demokratis
2.
Keanggotaan yang terbuka
3.
Bunga atas modal dibatasi
4.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
7.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
· PRINSIP RAIFFEISEN
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
· PRINSIP ICA
1.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
2.
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
3.
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
4.
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
5.
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
·
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerjasama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar