BADAN USAHA, KOPERASI, DAN PERUSAHAAN
Nama : Intan
Marialianita Pane
Kelas : 2EA17
NPM : 14213437
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi#
Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen
PTA 2013/2014
UNIVERSITAS GUNADARMA
v BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan.
v KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
v PERUSAHAAN
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.
Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak.
Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari
perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
v PERBEDAAN BADAN USAHA DAN PERUSAHAAN
a. Keduanya terpisah, namun benar-benar
ada.
b. Badan usaha adalah badan usaha yang
mempergunakan faktor produksi untuk memperoleh laba seperti kantor. Sedangkan perusahaan
berupa pelaksanaan kegiatan faktor produksi.
v PERSAMAAN BADAN USAHA DAN PERUSAHAAN
v Keduanya adalah suatu organisasi yang
menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan pasar.
v Kantor dan pabrik (tempat) di
produksi barang/jasa bisa disatukan/disamakan.
v PERSAMAAN BADAN USAHA DAN KOPERASI
1. Tujuannya:
mengorientasikan keuntungan
2. Keanggotannya:
terbuka hanya untuk para penanam modal tertentu
3. Kewenangan tertinggi:
keputusannya mengenai cara investor(penanam modal) dari modal tertinggi.
4. Tingkat hutang
bunga atas modal tidak terbatas (keuntungan maksimum)
5. Pemungutan
suara: investor dapat memiliki lebih dari satu suara tergantung pada jumlah dari
modal yang di investasikan mereka
6. Pengawasan
dilakukan oleh investor sesuai dengan proporsi jumlah yang di investasikan oleh
investor dalam bisnis
7. Pemilik
:penanam modal adalah pemilik
8. Strukture
manajemen : atas – bawah
9. Manfaat:
penanam modal menerima bagian laba, sebagai hasil dari modal yang
ditanamkannya. Laba atas investasi modal mereka secara proporsional dengan
nilai investasi setiap investor.
v PERBEDAAN PERUSAHAAN DAN KOPERASI
Dimensi
|
Koperasi
|
Perusahaan
|
Tujuan
|
tidak semata-mata mencari
keuntungan terutama meningkatkan
kesejahteraan anggota.
|
Mencari keuntungan, sebesar-besarnya.
|
Keanggotaan, Modal
dan keuntungan
|
anggota adalah utama koperasi
adalah kumpulan orang, modal
Sebagai alat keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing
|
modal adalah primer jadi merupakan
kumpulan modal. Orang adalah
sekunder. jumlah modal menentukan besarnya suara dan keuntungan
dibagi menurut besar / kecilnya modal.
|
Tanda Peserta
|
hanya mengenal satu macam
keanggotaan dan tidak
diperjualbelikan
|
dinamakan persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham
dan tiap jenis mempunyai hak berbeda.
Saham dapat diperjualbelikan, saham
dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga
kebijaksanaan perusahaan bisa hanya
ditentukan satu atau dua orang dimana
saham berpusat.
|
Pemilikan dan hak
Suara
|
Tidak ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan
tidak boleh diwakilkan
|
hak suara dapat diwakili tidak terbuka dan direksi pemegang peranan
dalam pengelolaan usaha.
|
Cara kerja
|
bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.
|
bekerja secara tertutup dan direktur
memegang kendali perusahaan
|
Tabel. Perbedaan Dilihat dari segi Pembagian
Keuntungan
Koperasi
|
Perusahaan
|
Organisasi non profit
|
Sisa hasil usaha dapat dibayarkan kepada anggota atas transaksi dalam
koperasi
|
Laba dapat dibagikan dalam bentuk deviden tergantung sifat saham / di
investasikan kembali dalam perusahaan
|
Keuntungan tidak dimiliki oleh anggota secara individu, teapi dimiliki
oleh organisasi
|
Peraturan koperasi membatasi / melarang pembayaran jasa / bunga /share
|
Tidak ada pembatasan atas deviden saham
|
-
|
Beberapa koperasi terstruktur sebagai organisasi non profit, SHU tidak
dibagikan kepada anggotanya
|
-
|
-
|